Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto

Tim Kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan bahwa putusan Hakim Tunggal yang menerima sebagian praperadilan Setya Novanto sudah sesuai fakta dalam proses persidangan perkara praperadilan tersebut.
"Sudah sesuai dengan fakta persidangan," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Menurut dia, Hakim Tunggal sudah mempertimbangkan terkait penetapan tersangka yang tidak sah karena mempergunakan bukti dari perkara lain.
"Yang dikabulkan penetapan tersangka, penetapan tersangka tidak sah karena dipergunakan bukti orang lain," kata Ketut.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan keluarga Setya Novanto dalam hal ini Deistri Astriani Tagor, istri dari Setya Novanto terkait putusan tersebut.
"Saya akan ke keluarga dulu, pasti dengan ibu," ucap Ketut.
Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
"Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Menimbang oleh karena untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentutan Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK, maka penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Hakim Cepi.
Hakim Cepi juga memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. (ant)
相关文章
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Naik 56%, Dorong Geliat Pertumbuhan Ekonomi
JAKARTA,DISWAY.ID- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan aktivitas mudik lebaran memilik2025-06-09Bukti Apa yang Didapat KPK dari Kasus Korupsi Perkara di MA?
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya2025-06-09Pertama Kalinya, Pakaian Renang Muncul di Fashion Show Arab Saudi
Jakarta, CNN Indonesia-- Kabar mengenai fashion showpakaian renang Arab Saudimenyorot perhatian masy2025-06-09Salah Perhitungan, Heru Budi Sempat Angkat Koruptor Jadi Dirut: Ya Nggak Apa
Warta Ekonomi, Jakarta - Eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta Kuncoro Wibowo saat ini sudah ditet2025-06-09Profil dan Rekam Jejak Mohamad Sohibul Iman, Sosok yang Maju Jadi Cawagub Anies Baswedan
JAKARTA, DISWAY.ID -Sosok Mohamad Sohibul Iman saat ini tengah menjadi sorotan publik usai Partai Ke2025-06-09Survei: Anak Indonesia Usia 15 Tahun Sudah Kena Hipertensi
Jakarta, CNN Indonesia-- Tekanan darah tinggi atau hipertensi umumnya diderita oleh orang dewasa. Na2025-06-09
最新评论