会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut!

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

时间:2025-05-21 20:43:05 来源:quickq 官方网站 作者:知识 阅读:256次

JAKARTA,quickq官网是哪个 DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu. 

MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah. 

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkama Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi keputusan tersebut. 

Dalam putusan tersebut tertulis, Kampanye peserta pemilu di tempat  fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.

Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut;

"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.  

Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu ; 

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye

"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecualiuntuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.  Bawaslu RI mendorong KPU agar segera merevisi PKPU kampanye. 

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum
  • Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?
  • Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini
  • Wang Chuanfu, Kisah Sarjana Kimia yang Sukses Wujudkan Impiannya Menjadi Build Your Dream (BYD)
  • 国外留学艺术该怎么选择院校?
  • Sempat Tertimbun Longsor, Jalur Bandung
  • Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Loyalis Jokowi Dinilai Buru
  • Awal Cerita Kesuksesan CEO BYD, Beli Perusahaan yang Mau Dilikuidasi
推荐内容
  • Kebijakan PBB Gratis Untuk NJOP di Bawah Rp2 Miliar Dikritik, Wagub DKI: Kami Bukan Cari Untung
  • KPU Ungkap Bakal Ada Pemantau Asing Pada Pemilu 2024 Mendatang
  • Satgas Pangan Polri Ungkap Faktor Penyebab Melonjaknya Harga Beras
  • Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?
  • Daftar Rekor 5 Barang Termahal di Dunia, Paling Murah Rp901 M
  • Harus Cari Bahan Lain Nih Ye... Narasi Intoleran ke Anies Baswedan Bakal Basi karena Hal Ini?