Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia
JAKARTA,quickq 官方网站 DISWAY.ID--Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono buka suara terkait omongan anggota DPR yang menyebut status Jakarta sebagai ibukota telah hilang per 15 Februari 2024.
Ia menegaskan hingga saat ini Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Indonesia.
Menurutnya, Jakarta masih berstatus ibukota sampai ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
BACA JUGA:Jokowi Perkirakan IKN Bisa Jadi Kota Hidup 10 Tahun Kedepan
BACA JUGA:Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Hilang Sejak 15 Februari, Baleg DPR RI Segera Rapat Dengan Mendagri
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah, pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 6 Maret 2024.
Oleh karena itu, menurut Dini, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara RI sampai Presiden nantinya menerbitkan keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.
"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Dini.
Meski demikian, ia belum menjelaskan kapan undang-undan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan diterbitkan.
BACA JUGA:DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Ragnar Thom dan Maarten, Siap Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Reaksi Prabowo Dengar Akan Diracun, Beri Pesan Keras ke Ketua TKN
"Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," ungkap Dini.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal segera menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini Jakarta belum memiliki status resmi.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- BPOM Amankan 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
- Mundur dari Ketum Golkar, Dave Laksono: Posisi Pak Airlangga Sampai Munas Masih Amat Penting!
- Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi
- Jelang Pilkada 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50 Persen
- Minum 7 Jenis Teh Ini Saat Terkena Demam dan Batuk
- SRC Transformasi Toko Kelontong Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan
- PIS Perluas Pasar ke
- Ramai Isu Suswono Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Begini Respons Nasdem
- Papa Novanto Akui Fee PLTU Riau
- Telkom Sematkan AI pada Layanan Netmonk, Kini Monitoring Jaringan Semakin Canggih
- Pos Indonesia dan Japan Post Perkuat Kolaborasi Global, Siap Hadapi Tantangan Industri Logistik
- Bahlil Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah hingga Pelaku Industri Genjot Target Lifting Migas
- PLN Benarkan Oknum Teroris Sebagai Staf Biasa
- Kia, BMW, Hyundai Recall Lebih dari 16.000 Kendaraan karena Komponen Cacat
- 5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
- Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
- Cak Imin Ungkap Alasan PKB Gabung Koalisi dengan Prabowo Gibran: Sudah Final!
- 7 Tanaman Herbal Ini Bisa Meningkatkan Kecerdasan Otak
- Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya
- Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Pengacara Berikan Ini ke Kliennya