DPR Kecam Kekerasan di Balik Atraksi Sirkus Taman Safari, Sudah Terjadi Sejak 1970
JAKARTA,quickq官网下载安卓最新 DISWAY.ID -Anggota Komisi III DPR, Abdullah, angkat bicara soal dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di Taman Safari Indonesia.
Ia mengaku prihatin dan menilai kejadian itu sebagai pelanggaran hukum serius yang tak boleh dibiarkan.
“Kejahatan itu tidak boleh dibiarkan. Jangan ada eksploitasi dan kekerasan terhadap para pekerja. Itu jelas melanggar hukum,” tegas Abdullah, Rabu, 16 April 2025.
BACA JUGA:Pemain Sirkus Taman Safari Jadi Korban Eksploitasi dan Kekerasan, Komisi III DPR Desak Polri Lakukan Pemeriksaan
Tak hanya prihatin, Abdullah mendesak Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa Taman Safari Indonesia
Menurutnya, manajemen Taman Safari harus dimintai keterangan secara terbuka demi mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Taman Safari harus terbuka agar kasus itu semakin terang. Apalagi kekerasan itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Ini tidak boleh dibiarkan,” bebernya.
BACA JUGA:9 Promo Tempat Wisata Imlek 2025, Dufan, Taman Safari, hingga Bali Exotic Marine Park Dolphin
Selain Taman Safari, ia juga mendorong polisi memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sirkus—termasuk para korban yang kini bersuara.
Abdullah menyayangkan kasus ini sempat ditangani namun dihentikan tanpa kejelasan. Karena itu, ia mendesak agar proses penyelidikan kali ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Polisi harus membongkar kasus itu secara terang. Proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan transparan,” lanjutnya.
BACA JUGA:9 Promo Tempat Wisata Imlek 2025, Dufan, Taman Safari, hingga Bali Exotic Marine Park Dolphin
Ia menegaskan, siapapun yang terbukti melakukan kekerasan dan eksploitasi terhadap para pemain sirkus harus dijerat pidana dan dijatuhi hukuman berat.
Sebelumnya, sejumlah mantan pemain OCI melaporkan dugaan eksploitasi, perbudakan, dan pelanggaran HAM ke Kementerian Hukum dan HAM.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Resep Pen Cai, Steamboat Khas Cina untuk Sajian Imlek
- VIDEO: Apa Keistimewaan buat Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?
- Hari Pertama Lebaran, 40 Ribu Pengunjung Padati Ancol
- Paspor Indonesia Ganti Warna, Desain Baru Diumumkan 17 Agustus 2024
- Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
- Apakah Boleh Berhubungan Suami
- Kuasa Hukum Sebut Korban Miss Universe Ada yang Menangis Saat Tolak Body Checking
- Anies Baswedan
- Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih, Polri: Bakal Disanksi
- VIDEO: 60 Detik Wisata Danau Maninjau
- Ketua MUI Singgung Lengan Baju Ganjar Pranowo Saat di Video Azan: Kenapa Tidak Digulung?
- Ketua MUI Singgung Lengan Baju Ganjar Pranowo Saat di Video Azan: Kenapa Tidak Digulung?
- 4 Shio Paling Ciong di 2024, Naga Kena Sial di Tahun Naga?
- Hari Pertama Lebaran, 40 Ribu Pengunjung Padati Ancol
- Meski Dikritik AS, Pemerintah Berencana Perluas Jaringan QRIS ke Jepang hingga ke Arab Saudi
- FOTO: Kemegahan Instalasi di Milan Design Week
- Sidik Jari di 9 Titik Pada TKP Jasad Cinere Diteliti Puslabfor dan Inafis
- Polri Targetkan Direktorat Siber di 9 Polda Terbentuk Tahun Ini
- VAST Pacu Ekspansi Gudang di Tengah Lonjakan Permintaan Logistik dan E
- Sate Padang Pariaman atau Sate Danguang Danguang, Mana Lebih Enak?