JAKARTA,quickq.cn官方网站 DISWAY.ID- Apakah anak usia 15 tahun boleh ditangkap, kemudian dipenjara dan dijerat pasal pidana ? bagaimana perlindungan hukum yang berlaku bagi anak pelaku pidana di Indonesia ?
Heboh kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, David atau Cyrstalino David Ozora (17) masih terus menjadi buah bibir.
Kasus penganiayaan terhadap David itu melibatkan anak Pejabat Ditjen Pajak Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo (sekarang mengundurkan diri,red), Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan Agnes Gracia atau AG.
BACA JUGA:Siapa yang Rekam Mario Dandy Aniaya David ? Shane Akui AG Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Sadis Itu
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan. Mereka dijerat pasal berlapir, penganiayaan berat dan perlindungan terhadap anak.
Sedangkan AG hanya diperiksa sebagai saksi, meski hadir dan andil dalam ikut merekam aksi penganiayaan di lokasi. Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Shane, Selasa 28 Februari 2023.
Untuk AG sendiri diketahui masih berusia 15 tahun dan masih mengenyam pendidikan SMA.
Berbicara soal anak usia 15 tahun yang begelut dengan masalah hukum, bagaimana hukum yang berlaku bagi anak usia belum 18 tahun ?
Berikut penjelasan hukum online tentang hukum terhadap anak usia di bawah umur pelaku pidana
Perlu diketahui, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa.
BACA JUGA:Sudah 6 Hari David Koma, Keluarga Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Eks Pengacara Bharada E Merasa Malu Kak Seto Beri Perlindungan Anak Putri Candrawathi: 'Ferdy Sambo Udah Kaya'
Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya.
Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penaganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
- 1
- 2
- 3
- »
Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
人参与 | 时间:2025-06-11 04:30:08
相关文章
- Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
- Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
- Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah Banjir
- Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri
- Innalillahi, Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Meninggal Dunia
- 4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP
- Istana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Istana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Pembentukan Satgas 53 Dipuji, Bukti Jaksa Agung Tegas
- Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
评论专区