- Warta Ekonomi,quickq官网是多少 Jakarta -
Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut vonis tersebut belum adil dan seharusnya bisa lebih daripada itu.
"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni kepada awak media, Selasa, 15 Februari 2022.
Politikus NasDem itu lebih jauh menuturkan, Kajati Jawa Barat sedang menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sahroni mendukung rencana banding tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Masih Berharap Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati
"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, bersalah melakukan pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu. Dia pun divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.
Perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil
人参与 | 时间:2025-06-10 15:39:12
相关文章
- Ramai Desakan Non
- Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam
- KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram
- Dukungan Gibran Jadi Cawapres Kian Moncer, PIM Lampung Selatan: Sudah Jelas Terbukti dan Mau Maju
- Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- Cara agar Tidak Mabuk Kendaraan Saat Perjalanan Mudik
- Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan
- Sosok Benny Aroeman, Dipercaya Citi Jadi Head of Markets untuk Indonesia
- Kenapa Hari Raya Idul Fitri Disebut Lebaran di Indonesia?
评论专区