Soal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak Hal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertimbangkan banyak hal terkait Setya Novanto yang dituntut 16 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Kami sudah membicarakan hal tersebut, tentu sebelumnya jaksa penuntut umum membahasnya bersama dan ada keputusan kelembagaan juga bahwa akhirnya kami memutuskan mengajukan tuntutan 16 tahun, ada denda juga, dan ada uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3/2018) malam.
Menurut Febri, kasus yang menjerat Novanto tersebut tentu perlu dilihat sebagai bagian juga dari konstruksi kasus yang lebih besar sehingga lembaganya juga akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sambil menunggu putusan pengadilan nantinya.
"Untuk posisi sebagai justice collaboratoratau JC sesuai yang diajukan, kami tidak bisa kabulkan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya. Setya Novanto kami pandang tidak memenuhi syarat sebagai JC sehingga pada tuntutan ini kami abaikan atau tidak kami kabulkan JC-nya," ujar Febri.
Namun, kata Febri, Novanto masih mempunyai ruang untuk memperoleh status JC tersebut karena saat ini posisi mantan Ketua DPR RI itu juga sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus e-KTP.
"Masih ada ruang saya kira bagi Setya Novanto karena posisinya juga sekaligus sebagai saksi untuk penyidikan yang lain," kata Febri lagi.
Menurut dia, KPK telah beberapa kali memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Jika memang Novanto punya niat baik untuk membuka seterang-terangnya perkara ini atau pelaku-pelaku lain tentu dengan informasi yang benar dan valid maka hal tersebut masih terbuka dalam proses penyidikan tersangka yang lain," katanya pula.
Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah US$7,435 juta dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov dengan subsider3 tahun penjara.
KPK juga meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.
Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018. (FNH/Ant)
相关文章
KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada tiga metode pemungutan suara untu2025-05-26Teliti Sebelum Membeli, Ini Ciri
Daftar Isi 1. Kenyal dan tidak lengket2025-05-26Berkat Strategi ini, Dana Kelolaan BTN Prospera Melonjak 149% jadi Rp9,5 Triliun
Warta Ekonomi, Jakarta - Salah satu layanan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, BTN Prospera2025-05-26Tetap Pede, Ini 7 Cara Mencegah Bau Mulut Selama Puasa
Daftar Isi Cara mencegah bau mulut selama puasa2025-05-2610 Hotel Paling Romantis di Dunia, Peringkat Ke
Jakarta, CNN Indonesia-- Banyak hoteldi dunia yang menawarkan pengalaman romantis untuk pasangan. Bu2025-05-26Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi saat Buka Puasa, Kopi Masuk Enggak?
Daftar Isi Minuman yang tidak boleh dikonsumsi saat buka puasa2025-05-26
最新评论