会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit!

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

时间:2025-05-21 10:54:35 来源:quickq 官方网站 作者:综合 阅读:320次

SuaraJakarta.id - Aksi keji dilakukan seorang pria berinisial IN (25). Ia nekat menghabisi nyawa sang pacar di kamar kos Jalan Buaran Megah,quickq官网下载链接 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, IN membunuh pacarnya berinisial Y yang masih berusia 19 tahun, lantaran diduga cemburu pada Senin (18/7/2022).

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Budi menjelaskan, pembunuhan berawal usai pelaku mengecek isi pesan dalam telepon seluler (ponsel) korban yang diduga berselingkuh.

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

"Tersangka mengecek ponsel korban dan mungkin di dalamnya ada dugaan percakapan yang menimbulkan kecemburuan," kata Budi, Selasa (19/7/2022).

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Baca Juga:Mengutuk Keras! Moeldoko Pastikan Pemerintah Tangkap KKB Pelaku Pembunuhan 10 Warga Sipil

Korban dan pelaku, lanjut Budi, kemudian terlibat percekcokan hingga berujung pada korban yang menyatakan ingin kembali bekerja sebagai perempuan panggilan.

IN yang emosi mendengar itu, sontak menampar korban. Kemudian, tersangka mendorong sang pacar hingga jatuh di atas kasur lalu mencekik korban kurang lebih selama 10 menit.

Korban pun kehabisan napas dan meninggal dunia di kamar kos tersebut.

Usai membunuh sang pacar, IN kabur ke rumah orang tuanya yang masih berada di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku berhasil menangkapnya pada hari yang sama.

Baca Juga:Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Posisi Kadiv Propam, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istrinya Naik Penyidikan

"Yang bersangkutan telah mengakui melakukan pembunuhan ini karena cemburu," ujar Budi.

Tersangka IN dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Tersangka juga sudah ditahan di Mapolsek Duren Sawit.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 13 September: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
  • Chery Exeed Exlantix, Sedan Listrik Berbanderol Rp430 Juta dengan Daya Tempuh 710 Km
  • Ditanya Alasan Khusus Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Istana Bilang Begini
  • Pemprov DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi Kendalikan Polusi Udara di Ibu Kota
  • Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto Serahkan Bantuan Ribuan APD ke Polres Metro Bekasi Kota
  • Dibantu Polda Metro Jaya, Polsek Taman Sari Putar Otak Ungkap Kasus Penembekan 2 Warga Di Pinangsia
  • Pemprov DKI: Jika Ada Perusahaan Tidak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Laporkan!
  • Erick Thohir Warning Ketergantungan Impor Indonesia ke AS
推荐内容
  • Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar
  • Jangan Minum Teh dan Kopi di Waktu Ini, Bisa Bikin Berabe
  • dr Lois Akui Kesalahan, Polri Kedepankan Keadilan Restoratif
  • Masyarakat Ijen Sesalkan Aksi Premanisme yang Sebabkan Kekacauan di Kaligedang
  • Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi
  • Sempat Tertunda, Boeing akan Kembali Kerjasama dengan Garuda Indonesia