Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon
JAKARTA,quickq.io安卓版 DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun bunyi poin draf revisi UU ASN yaitu presiden memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat eselon.
BACA JUGA:Revisi UU ASN Buka Jalan ASN Daerah Lompat ke Pusat, Gak Perlu Jalur Ordal
BACA JUGA:Seorang ASN Pemkot Tangsel 'ZY' Diperiksa Kejati Banten Soal Dugan Korupsi di DLH Tangsel
"Yang saya dengar dari Badan Keahlian memang itu, memang lebih ke sana (presiden berwenang mencopot pejabat eselon)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Kamis, 17 April 2025.
Zulfikar mengatakan kewenangan tersebut sudah ada dalam UU ASN. Namun diubah kembali seiring perkembangan zaman.
“Karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan (ke kepala daerah)," imbuhnya.
BACA JUGA:Segini Besaran Tukin Dosen ASN Mulai Juli 2025, Intip Jadwal Pencairannya Berikut
BACA JUGA:Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Diperkirakan Cair Juli 2025, Tunggu Penilaian 1 Semester
Zulfikar pun mengaku tak setuju dengan rencana tersebut. Sebab, ia menilai rencana penambahan kewenangan presiden tersebut tidak sesuai dengan desentralisasi atau otonomi daerah.
“Itu tidak sesuai dengan negara kesatuan yang didesentralisasikan dengan otonomi seluas-luasnya. Dan karena ada pendelegasian pemindahan, pengangkatan, pemberhentian pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya itu ada pada pejabat pembina kepegawaian, kalau di daerah ini bupati, gubernur, wali kota,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan RUU ASN itu mulai digodok oleh Komisi II. Sebab, draf daripada RUU tersebut masih disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR RI.
(责任编辑:综合)
- ·FOTO: Peluk dan Cium Di Mana
- ·Penuaan Lambat, Studi Temukan Golongan Darah Ini Ternyata Awet Muda
- ·Polri Tangkap 54 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
- ·Bareskrim Usut Korupsi Pengadaan Alkes RSUD yang Rugikan Negara Rp13,2 Miliar
- ·Alice Norin Mengidap Kanker Sarkoma, Kenali Penyebab dan Gejalanya
- ·Makanan yang Sering Dianggap Buruk, Ternyata Bisa Hempas Lemak Perut
- ·Kampanye Sisa 10 Hari Lagi, KPU Imbau Peserta Pemilu Yakinkan Pemilih
- ·Bareskrim Usut Korupsi Pengadaan Alkes RSUD yang Rugikan Negara Rp13,2 Miliar
- ·Angka Perkawinan di Indonesia Terus Menurun dalam 6 Tahun Terakhir
- ·VIDEO: Momen Raja Charles Uji Kemampuan CPR
- ·Skincare Jerawat Ternama Disebut Mengandung Benzena, Apa Itu?
- ·INFOGRAFIS: Sumber
- ·3 Air Rebusan untuk Mengatasi Asam Lambung, Gejala Langsung Hilang
- ·Komunitas Ulama Kampung Rejo Semut Ireng Klaten Dukung Prabowo
- ·Ini yang Jadi Fokus Irvan Mahidin Usai Dipercaya Pimpin IVENDO 2025–2028
- ·4 Maskapai yang Pesawatnya Sempat Hapus Israel dari Peta, Apa Saja?
- ·Rakernas Basarnas, Masdya Kusworo Tekankan Quick Action Sebagai Kunci Keberhasilan Operasi SAR
- ·Ikut Kampanye Akbar Amin, Rian D'Masiv Harus Jalan Kaki 5 Km Hingga Dikawal Patwal Menuju JIS
- ·4 Langkah Mudah Daftar KTP Digital, Langsung dapat QR Code dari Dukcapil
- ·Umrah Saat Ramadan, Ini 7 Tempat Wisata Ini Bisa Disinggahi di Saudi