- Warta Ekonomi,quickq最新版官方下载 Jakarta -
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa sosialisasi dan partisipasi publik menjadi prioritas dari pemerintah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Untuk itu, sosialisasi RKUHP tidak hanya dilakukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham), namun lembaga lain seperti Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan juga Kantor Staf Presiden (KSP).
Baca Juga: Dibawa ke Ranah Hukum, Kemenkes, BPOM, dan Beberapa Perusahaan Farmasi akan Digugat Para Orang Tua Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal
Bentuk adopsi masukan publik itu, yaitu adanya penambahan penjelasan dan pengurangan pasal pada draf RKUHP usai sejumlah sosialisasi dilakukan ke masyarakat. Seperti yang disampaikan Wamenkumham, ada lima pasal yang dihapus setelah adanya masukan dari masyarakat dan akademisi.
"Pertimbangan ini karena satu, berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk juga dari beberapa akademisi, bahkan masukan tersebut dimuat di Surat Kabar Harian Kompas," ujar Edward, atau yang biasa disapa Prof. Eddy di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Penghapusan dilakukan pada pasal-pasal tentang advokat curang, dokter tanpa izin, penggelandangan, unggas atau ternak yang melewati pekarangan, termasuk dua tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Terkait hal itu, pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan akademisi terkait hal itu.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Kandidat Capres Jangan Sampai Terkena Masalah Hukum: Punya Label Buruk!
"Di sisi lain kami juga menerima surat resmi dari KLHK yang meminta agar pasal itu dihapus (take out), dan dikembalikan kepada Undang- Undang sektoral. Kita tahu persis bahwa masalah kejahatan lingkungan ini kan amat sangat kompleks. Jadi kami tidak menjadi masalah yang penting, ada aturan (UU Sektoral) yang dengan tegas dan rinci mengaturnya," katanya.
Selanjutnya, terkait pasal tentang penyerangan harkat dan martabat yang masih jadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Menurut dia, ada beberapa masukan dari beberapa akademisi terkait pasal tersebut. Pihaknya pun telah memberikan penjelasan dan sosialisasi ke masyarakat dalam acara dialog publik di beberapa wilayah. Intinya, rumusan substansi pasalnya tidak berubah (sanksi pidananya telah diturunkan sesuai modified delphie method).
"Tetapi ketika kami melakukan dialog publik di Medan, itu ada masukan dari akademisi di Medan, Doktor Mahmud yang meminta supaya harus ada pasal itu," terang dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP
人参与 | 时间:2025-05-19 12:21:48
相关文章
- Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI
- Menkes Bakal Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Bullying PPDS FK Undip Minggu ini
- Rincian Rekayasa Lalin Saat Konser Coldplay Di GBK, Berlaku Jam 2 Siang Hingga Pukul 24.00 WIB
- Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun
- Pemprov DKI Gelar Rapat Penanganan Korban Kebakaran di Kemayoran
- Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 2025
- Jadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona Nyaman
- Menkes Bakal Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Bullying PPDS FK Undip Minggu ini
- Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia untuk 2025, Ada dari Indonesia?
- Jadikan Rumah Sewa Lokasi Siaran Seks, Model OnlyFans Diboikot Airbnb
评论专区