Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
JAKARTA,quickqiOS版 DISWAY. ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sistem pemilu 2024. Putusan yang dibacakan oleh 8 hakim MK tersebut menetapkan bahwa sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
Namun, satu dari delapan hakim tersebut menyampaikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Arief Hidayat menyebutkan bahwa dirinya memiliki pendapat yang berbeda pada penerapan sistem pemilu terbuka. Dia menilai sistem tersebut seharusnya dibatasi pelaksanaannya pada Pemilu 2024 saja.
BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai," ujar Arief Hidayat saat pembacaan putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain itu, Arief Hidayat pun sepakat atas pertimbangan hukum pemohon perkara uji materil Sistem Proporsional Terbuka dimana pelaksanaannya hanya berlaku hingga Pileg 2024.
BACA JUGA:1.202 Personel Polda Metro Jaya Amankan Sidang Pleno MK
"Dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," imbuhnya.
Adapun alasan yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, yaitu melalui perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.
"Yakni Demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," katanya.
Oleh sebab itu, kata Arief, apayang menjadi tuntutan dari PDI Perjuangan dianggal memiliki alasan hukum diterima sebagian.
Dia pun mengusulkan bahwa Sistem Proporsional Terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja dan pada 2029, dia menyarankan sistem pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
"Maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," tandasnya.
-
PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak TerlantarRumah Benny Laos Dipenuhi Papan Bunga Duka Cita, AHY Hingga Rosan RoeslaniSaham Perusahaan Pemasok Apple di China Turun Usai Ancaman Tarif Trump7 Rekomendasi Kudapan Sehat buat Temani Secangkir Kopi Tanpa GulaJhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan SalembaTeken Kerja Sama, Airbnb dan IHSA Angkat Potensi Wisata Tersembunyi IndonesiaPetani Swadaya di Riau Minggu Ini Tersenyum, Harga Sawit Naik, Plasma AnjlokResmi Gantikan Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom, Ini Profil Angga Raka PrabowoRahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap SehatPengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi
下一篇:Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- ·Benarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?
- ·Kominfo Gandeng Operator Seluler Jalankan Makan Gratis dan Sekolah Rakyat
- ·Tips Sederhana Ini Bikin Tamu Tak Kebingungan Saat Keluar Kamar Hotel
- ·Geo Dipa Ajukan Arbitrase Terhadap Bumigas Energi kepada BANI
- ·7 Buah Terbaik untuk Sahur, Enak dan Bikin Kenyang Seharian
- ·Dompet Dhuafa dan PUB Gulirkan Program Bebas Rentenir dan Pinjol
- ·Budi Arie Jamin Warung Kecil Tak Tergusur Kopdes
- ·Indopc Hadir sebagai Solusi Teknologi Nasional dengan Produk Bersertifikasi TKDN
- ·VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?
- ·UIPM Buka Suara Usai Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ini Fakta
- ·Makan Tahu Tempe Jadi Pemicu Asam Urat, Apa Benar?
- ·Bau Tak Sedap dalam Pesawat, Penerbangan Maskapai Ini Dialihkan
- ·Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi
- ·Penderita Asam Urat Tak Disarankan Makan 5 Sayuran Ini
- ·Pegawainya Diduga Bunuh Diri, BI Akhirnya Angkat Bicara
- ·Bau Tak Sedap dalam Pesawat, Penerbangan Maskapai Ini Dialihkan
- ·Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
- ·Contoh Studi Kasus PPG 500 Kata Lengkap dengan Pembahasannya, Referensi untuk Guru!
- ·Mengenal Andropause dan Efeknya buat Kesehatan Pria
- ·CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau
- ·FOTO: Nikmatnya Berbuka Puasa di Sentra Kuliner Kramat
- ·Perluas Akses Kepemilikan Rumah, BTN Terus Kembangkan KPR Digital
- ·Kejaksaan Minta Pelaku Jual Beli Jabatan Dihukum Berat
- ·Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- ·Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global
- ·Bau Tak Sedap dalam Pesawat, Penerbangan Maskapai Ini Dialihkan
- ·PKB Didekati PDIP, Sekjen Gerindra: Kami Tidak Khawatir!
- ·Kejaksaan Minta Pelaku Jual Beli Jabatan Dihukum Berat
- ·Lippo Kembalikan Dana Rp4 Miliar ke Konsumen Meikarta, Pembangunan Ditargetkan Rampung Juli 2027
- ·Sakit Asam Urat, Apa yang Harus Dikurangi agar Tak Kambuh?
- ·3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur
- ·Plt Gubernur DKI Diminta Fokus pada Kepentingan Umum
- ·Cerita Pariwisata Vietnam Lumpuh Imbas Topan Yagi, Kini Mulai Bangkit
- ·Xiaomi Tempati Posisi 8 sebagai Pabrikan Mobil Listrik Dunia
- ·Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
- ·NYALANG: Ketika Api Berbicara