Bakal Turunkan Premi, Skema Co
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa penerapan skema co-paymentdi asuransi kesehatan tidak akan merugikan masyarakat. Hal ini karena ketentuan tersebut akan mengarah pada penurunan premi karena selama ini banyak klaim yang berlebihan atau “overutilitas”.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Melalui skema ini, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim rawat jalan maupun rawat inap.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
Co-paymentyang ditetapkan sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk klaim rawat inap. Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan ditujukan hanya untuk produk asuransi kesehatan komersial.
"Tidak merugikan sepanjang perusahaan asuransi menunjukkan komitmen pelayanan klaim yang lebih baik dan upaya penurunan premi sebagai kompensasi atas berlakunya tanggungan sendiri atau co-payment,” kata Irvan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, skema co-paymentini bisa membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan atau fraudsaat pengajuan klaim. Ia bilang, potensi moral hazarddan fraudyang bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk perusahaan asuransi, rumah sakit, dokter, hingga pasien, saat ini sangatlah tinggi.
“Ini akan mengurangi over utilizationyakni penggunaan diagnosis medis dan pengobatan yang berlebihan dengan dalih mumpung ada asuransi,” pungkasnya.
Selain itu, ia menilai mekanisme co-paymentini juga tidak akan menurunkan minat masyarakat di tengah situasi biaya inflasi medis yang terjadi. “karena kenaikan inflasi medis lebih tinggi dari tanggungan sendiri klaim dan BPJS bukan opsi untuk migrasi karena BPJS akan menerapkan Klas Rawat Inap Standard ( KRIS ),” imbuhnya.
Menurutnya, co-paymentjuga berfungsi sebagai premi tambahan manakala terjadi klaim saja. Untuk itu, Ia menekankan pentingnya edukasi kepada nasabah agar mereka paham bahwa skema co-paymentmerupakan bentuk pembagian risiko guna menjaga keberlanjutan layanan asuransi.
“Untuk menjaga sustainabilityasuransi dalam memberi pelayanan kepada nasabah. Karena premi bersifat biaya tetap (fix cost) sedangkan co-paymentbersifat variable costyakni hanya saat terjadi klaim saja,” imbuh Irvan.
Baca Juga: Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon mengatakan bahwa skema co-paymentuntuk produk asuransi kesehatan akan membuat tarif premi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Budi menilai bahwa skema co-paymentdiperlukan untuk menahan laju kenaikan premi. Tanpa skema ini, lonjakan biaya kesehatan akan membuat premi terus naik dan menjadi beban tambahan yang tidak terjangkau oleh banyak pihak.
“Kalau kita percaya bahwa apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat, klaim naik. Klaim naik itu pasti memberatkan kami. Tapi at the end of the day, akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini,” tegas Budi.
(责任编辑:焦点)
Kobe Busan Mitra Tepat Perluas Pasar Mamin RI di Jepang
字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?
Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara
Kondisi Terus Membaik, Kemenkeu Catat Ekonomi Wilayah DKI Jakarta Makin Menguat!
- Prabowo Soal Kasus Korupsi Pertamina: Kami Akan Bersihkan, Kami Bela Kepentingan Rakyat
- Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
- Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
- Layaknya Emas, AS Bakal Borong 1 Juta Bitcoin untuk Cadangan
- Wagub DKI Berharap Anak Ridwan Kamil Segera Ditemukan
- Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik
- Kemenkes: Kado Ultah Medical Check Up Termasuk Skrining Masalah Tiroid
- Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
-
IHSG Terkoreksi 0,11% ke 7.222 pada Akhir Perdagangan Hari Ini, Saham MPXL Top Losers
Warta Ekonomi, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih lesu hingga penutupan perdagangan ...[详细]
-
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 ...[详细]
-
Kader Tertangkap Karena Doyan Nyabu, Begini Pembelaan PAN
Warta Ekonomi, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati proses hukum atas penangkapan Ketu ...[详细]
-
Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden
JAKARTA, DISWAY.ID- Viral video yang mereka mobil Maung Garuda MV3 Limousine berwarna putih sedang m ...[详细]
-
10 Tahun Penuh Tantangan, SBY Ungkap Perjalanan Berat Partai Demokrat
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengungkap ...[详细]
-
Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Pegadaian terus memainkan peran strategis sebagai bantalan ekonomi masya ...[详细]
-
进入“金九银十”的求职高峰期啦。数据显示2024年高校毕业生人数将突破1,179万,大量应届生涌入就业市场,求职市场异常激烈。近些年,在大学生求职道路中掀起一股“进大厂”风。毕业之后能不能进入“大厂” ...[详细]
-
Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
Warta Ekonomi, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggandeng Komisi Pemberantasan ...[详细]
-
Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit
Warta Ekonomi, Jakarta - Chery mencatat penjualan lebih dari 1 juta unit kendaraan dalam lima bulan ...[详细]
-
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 ...[详细]
Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
BCA Gandeng Manulife Luncurkan Reksa Dana Dolar, Targetkan Investor Jangka Pendek
- Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!
- Menteri Meutya Hadir di APT Tokyo 2025, Indonesia Inisiasi Poros Diplomasi Digital Asia
- Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- Politisi PDIP Ini Dipanggil Penyidik KPK
- Indonesia Miliki Potensi Besar Sebagai Pemasok Produk Bioteknologi Dunia
- Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur
- Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung