会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...!

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

时间:2025-05-21 10:44:42 来源:quickq 官方网站 作者:热点 阅读:419次
Warta Ekonomi,quickq会员码 Jakarta -

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...

Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.

Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia. 

Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.

"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.

Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:知识)

相关内容
  • 5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata
  • Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
  • Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
  • KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 13 Agustus: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
  • UMKM Dibayangi Efek Tarif Trump, Korea Selatan Siapkan Dana Bantuan ₩4,6 Triliun
  • Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
  • Kemenpar Dukung Perbaikan Geopark Kaldera Toba yang Diberi Kartu Kuning UNESCO
推荐内容
  • Bejat, Modus Bisa Obati Guna
  • Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis
  • PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
  • Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton
  • Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid
  • KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta