Apa Itu Homologasi?
Homologasi adalah pemberian persetujuan atau konfirmasi dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi seperti pengadilan atau departemen pemerintah atas suatu tindakan, seperti mengakhiri kepailitan.
Selain itu, bisa juga suatu produk harus sering dihomologasi oleh beberapa badan publik untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar untuk hal-hal seperti keselamatan dan dampak lingkungan. Suatu tindakan pengadilan terkadang juga dapat dihomologasi oleh otoritas yudisial sebelum dapat dilanjutkan, dan istilah tersebut memiliki arti hukum yang tepat dalam kode yudisial di beberapa negara.
Baca Juga: Apa Itu Hipotek?
Dalam yurisdiksi berbahasa Inggris, homologasi sering disebut sebagai persetujuan jenis atau sertifikat kesesuaian, karena homologasi suatu produk memerlukan sertifikasi bahwa ia memenuhi persyaratan khusus untuk jenisnya. Karena produk memerlukan jenis sertifikasi ini sebelum dijual di negara tertentu lainnya, standar ini biasanya berbeda di setiap negara.
Di Indonesia, homologasi diatur dalam Undang-Undang, itu berarti pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit.
Dampak atas kelalaian dalam pemenuhan putusan homologasi adalah perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam suatu proses PKPU, debitor akan mengajukan proposal perdamaian yang berisikan tentang tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada para kreditor yang kemudian dalam proses rapat-rapat kreditor akan dilakukan pembahasan atas isi dari proposal perdamaian tersebut.
PKPU berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian.
(责任编辑:探索)
- ·Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan
- ·Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- ·Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- ·Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- ·Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
- ·Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
- ·DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
- ·Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
- ·Wapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan Dibubarkan
- ·Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- ·Sopir Truk Tangki Kabur Usai Lindas Penumpang Motor di Pulogadung
- ·Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- ·Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
- ·MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023
- ·Cara Anies Tangkal Kematian Warga yang Lakukan Isoman di Rumah
- ·Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- ·Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- ·Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
- ·Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid
- ·7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam