Meski Ada Penolakan, Pemprov DKI Tetap pada Keputusan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI tetap mengubah 22 nama jalan di Jakarta dan tidak ada pengembalian ke nama jalan sebelumnya,quickqios加速器 meski ada yang menolak keputusan tersebut.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (6/7/2022).
"Sampai saat ini keputusan dari Pemprov DKI tetap dengan nama jalan yang diubah," ujarnya dikutip dari Antara.
Riza menjelaskan, nama jalan yang diubah saat ini sebagai bentuk penghormatan Pemprov DKI Jakarta pada tokoh-tokoh Betawi.
Baca Juga:Satpol PP Copot Kertas Bertuliskan Jalan Budaya, Kembalikan Nama Plang Jalan Entong Gendut
Di sisi lain, Riza mengaku juga memahami adanya penolakan sejumlah warga yang terdampak perubahan nama jalan.
Meski demikian, kata Riza, perubahan nama jalan tidak secara otomatis mewajibkan warga mengubah dokumen di waktu yang bersamaan.
Seperti alamat pada STNK, baru akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan. Begitu juga dengan dokumen tanah akan diubah jika terjadi transaksi jual-beli.
![Warga mengunjungi pelayanan keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta di halaman Masjid Al Hikmah Hidayah, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (29/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/29/99855-dinas-kependudukan-dan-catatan-sipil-perubahan-nama-jalan.jpg)
Perubahan dokumen terkait perubahan nama jalan juga sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepolisian.
"Umpamanya sertifikat ya tidak perlu diganti sekarang, bagi BPN tidak jadi masalah tetap memahami bahwa tanah itu, sekalipun namanya berubah, yang lama, namanya dan ketika transaksi jual-beli, baru diganti nama yang baru, jadi tidak membebani," kata dia.
Baca Juga:PPKM Jakarta Kembali ke Level 1, Wagub DKI: Tetap Jaga Prokes
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur yang mengatur tentang perubahan nama jalan di Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
![Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian nama jalan dengan nama tokoh Betwi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/20/44519-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-di-setu-babakan.jpg)
Berikut daftar perubahan 22 nama jalan di Jakarta:
- Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
- Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
- Jalan H Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
- Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
- Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
- Jalan H Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
- Jalan KH Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
- Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
- Jalan KH Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu Sisi Utara)
- Jalan Hj Tuty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
- Jalan A Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
- Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
- Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
- Jalan M Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
- Jalan HM Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
- Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
- Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
- Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
- Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
- Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
- Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
(责任编辑:时尚)
- ·2025环境专业英国大学排名TOP5
- ·Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
- ·Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April
- ·Jelang HUT PDIP ke
- ·Bamus Betawi Minta Polisi Proses Hukum Abu Janda soal Video Hoaks Anies Terkait ACT
- ·Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya
- ·Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana
- ·Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
- ·Ketua DPP PKB Soroti Gaji Fantastis Petinggi ACT: Terlalu Berlebihan
- ·Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan
- ·3 Minuman Rebusan Daun Peluruh Lemak Ini Bisa Bikin Berat Badan Turun
- ·Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- ·Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
- ·Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- ·Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO
- ·Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- ·Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
- ·Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
- ·Ukraina Ingin Batas Harga Minyak Rusia Diturunkan ke US$30
- ·Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa