- Warta Ekonomi,quickq ios版本 Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota Jakarta. Anies punya alasan karena kasus Covid-19 di DKI naik signifikan dalam 12 hari terakhir.
Dia menjelaskan, dengan kondisi yang berbeda dalam 12 hari terakhir, mesti ada perumusan kebijakan PSBB lebih ketat. Anies menyebut kenaikan ini dengan merujuk data per 30 Agustus yang jumlah kasus positif di DKI tercatat sebanyak 7.969.
Baca Juga: Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total
Namun, angka terus terus naik dalam 12 hari terakhir yang bertambah 3.864 kasus. "Atau bertambah 49 persen dibanding akhir Agustus," ujar Anies dalam konferensi pers dari Balai Kota DKI secara virtual pada Minggu (13/9/2020).
Anies bilang dengan rentang waktu sejak awal Maret sampai saat ini maka yang artinya sudah lebih 190 hari. Dari data itu, diketahui dalam 12 hari terakhir ternyata menyumbang 25 persen total kasus positif di Jakarta.
"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif walaupun yang sembuh juga kontribusi 23 persen. Yang meninggal dalam 12 hari itu 14 persen," ujar Anies.
PSBB ini, menurut Anies, untuk mengendalikan potensi penyebaran virus corona yang kemungkinan terus bertambah. Jika bertambah dan tak terkendali, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi, sosial, dan budaya.
"Menyaksikan 12 hari terakhir, kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan di Jakarta bisa terkendali. Karena bila tak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya, akan sangat besar," ujar Anies.
Anies juga menyampaikan dalam PSBB kali ini juga menutup operasional tempat hiburan malam, objek wisata, dan sekolah dilarang kegiatan belajar tatap muka langsung.
Untuk perkantoran swasta diperbolehkan beroperasional dengan syarat hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor. Begitupun untuk kementerian atau lembaga yang diizinkan beroperasional dengan hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor.
Sementara, untuk pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan dengan syarat maksimal pembatasan hanya 50 persen pengunjung.
顶: 97踩: 937
Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara
人参与 | 时间:2025-06-03 02:03:19
相关文章
- 4 Faktor yang Menurunkan IQ Anak, Orang Tua Wajib Perhatikan
- Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit
- Bantu Kesembuhan Putri Pengidap Penyempitan Usus lewat Berbuatbaik
- IHSG dan Kapitalisasi Pasar Kompak Melemah Tapi Asing Borong Saham Rp1,3 Triliun
- Rommy Sudah Tak Perlu Rawat Inap
- Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...
- Survei Ungkap Tren Skincare Masa Depan: Clean Beauty hingga AI
- Ini Kesalahan yang Bikin Ular Bertamu ke Rumah, Sering Kamu Lakukan
- Cuma 50 Pilot yang Mampu Mendaratkan Pesawat di Bandara Ekstrem Ini
- Pantau Pasar Tanah Abang, Anies Baswedan Disapa: Bapak Gue Tuh!
评论专区