会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh!

MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh

时间:2025-05-21 14:30:14 来源:quickq 官方网站 作者:焦点 阅读:581次

JAKARTA,quickq官网下载苹果手机 DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi soal persyaratan ambang batas atau presidential threshold pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

"Mengadili, menyatakan permohonan agar pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Kamis, 14 September 2023.

MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh

MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh tiga pemohon, salah satunya Partai Buruh itu terpaksa ditolak oleh MK lantaran dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. 

MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh

BACA JUGA:Ridwan Kamil Bertemu Mega, Dilanjut Makan Bareng Prabowo, Golkar Bergegas Tegaskan RK Bukan Bacawapres

MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh

Tidak hanya itu, bahkan Partai Buruh sebagai pemohon I, permohonannya tidak bisa dilanjutkan karena berdasarkan norma pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu hanya diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya, telah memperoleh dukungan suara tertentu.

Oleh karena itu, batasan ketentuan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak diberlakukan bagi Partai Buruh. 

Selain itu, untuk pemohon II dan pemohon III, yakni Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi juga tidak bisa dikabulkan MK karena pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atau norma Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. 

BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan

Saat itu, keduanya mengajukan permohonannya bukan sebagai partai politik, melainkan hanya perseorangan. 

Sedangkan perseoragan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan.

Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ketiga pemohon tidak bisa mengajukan permohonan a quo. 

"Menurut Mahkamah Pemohon I, II, dan III tidak memilikikedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Arief Hidayat. 

BACA JUGA:Hensat Sarankan PKB Buka Komunikasi Kepada Partai Demokrat, Singgung Kekuatan KPP

Meskipun begitu, Arief Hidayat menyebutkan bahwa partai politik yang tidak mengikuti pesta demokrasi sebelumnya, tetap dapat mengusulkan capres dan cawapres. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • KPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka?
  • 2025QS世界大学设计专业排名TOP5
  • Dua Pencuri di Kembangan Terrekam CCTV Saat Petang, Salah Satunya Pakai Jaket Ojol
  • 2025最新韩国影视专业大学排名
  • Harga Terus Merosot, Saham Emiten Rumah Sakit DKHH Kena Suspensi BEI
  • FOTO: Festival Ekstrem di Spanyol, Nyebur ke Laut Bareng Banteng
  • Bandar Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Ternyata Satu
  • 6 Buah yang Mengandung Kolagen, Bikin Kulit Makin Menggemaskan
推荐内容
  • Wagub DKI Ungkap Kemungkinkan Atur Jam Kerja Pegawai Untuk Atasi Kemacetan
  • Bagaimana Hukum Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam?
  • Alasan Wulan Guritno Absen Pemeriksaan Terkait Promosi Judi Online
  • 413 Atlet Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Asian Games 2023
  • Habib Rizieq Ngamuk di Rutan Bareskrim, Polri Langsung Bilang Begini: Kami Hanya Mengamankan...
  • Cara Menyimpan Susu Sesuai Jenis, Mana yang Harus Disimpan di Kulkas?