Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
JAKARTA,quickq安装教程 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
"Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Ketut menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
"Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Heru Budi: Pemprov DKI Jakarta Siap Dukung ASEAN 2023
- Jangan Malas Gerak, Ini 7 Kebiasaan Buruk Pemicu Diabetes
- Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini
- Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non
- Wajib Tahu, 3 Fase saat Sakit Demam Berdarah dan Cara Menanganinya
- Akhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap Meikarta
- VIDEO: 'Surga' Pencinta Ramen di Museum Ramen Shin
- 7 Cara DIY Memperbaiki Kulkas Tidak Dingin Sebelum Panggil Teknisi
- Benarkah Jus Jambu Bisa Menaikkan Trombosit Pasien DBD?
- Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK
- Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
- 7 Herbal Ini Ampuh Atasi Asam Lambung, Wajib Dicoba
- Ini Alasan AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Partai Demokrat
- Tambah Galak Nih PSI, Manuver Anies Bawa Formula E Minta Dibatalkan
- Transmart Bagikan 300 Paket Umroh Gratis ke Tanah Suci Plus Turki
- Gejala Diabetes Anak yang Sering Tak Disadari Tapi Berbahaya
- Jokowi Singgung Sebagai Jembatan Saat Bertemu dengan Surya Paloh
- Komentar Anies soal Mundurnya Kepala Bappeda: Itu Tak Mengganggu
- Kapal Pesiar Bawa 10 Turis Asing Terbakar di Raja Ampat
- Wapres Pastikan Jabatan ASN Bisa Diisi TNI