会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor!

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

时间:2025-05-21 23:10:35 来源:quickq 官方网站 作者:休闲 阅读:954次

JAKARTA,quickq会员购买 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara itu dilakukan usai barang bukti selesai diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan kepada wartawn, Rabu, 12 Juli 2023.

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang Besok

Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.

"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” Ungkapnya. 

Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada Rabu,12 Juli dan Kamis, 13 Juli 2023 terhadap sejumlah saksi, yaitu ahli agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE. 

Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang. 

BACA JUGA:42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • 多摩美术大学排名怎么样?
  • Daftar 12 Geopark di Indonesia yang Masuk Jaringan UNESCO
  • Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
  • UMKM Dibayangi Efek Tarif Trump, Korea Selatan Siapkan Dana Bantuan ₩4,6 Triliun
  • 普瑞特艺术学院电影专业如何?
  • Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia
  • Daftar 12 Geopark di Indonesia yang Masuk Jaringan UNESCO
  • Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
推荐内容
  • Rupiah Terkerek Usai BI Turunkan Suku Bunga ke 5,50%
  • 5 Tahun Berturut
  • Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini
  • Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Bisa Buat Beli Paket Data Satu Bulan
  • Tok! BI Pangkas BI Rate ke Level 5,5% di Mei 2025
  • Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis