Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang
JAKARTA,quickq官网js7 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya.
Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi
BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karopenmas Polri Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Penyelidikan ini dibuka usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa kasus itu yakni Henry Surya dan June Indria.
Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Tragis! Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tembus 19 Jiwa, 6 Masih Hilang
- Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?
- Ketua DPRD Ngomel
- Medvedev: Rusia Incar Kemenangan Penuh Lawan Ukraina
- Tata Cara Baca Surat Yasin di Malam Nisfu Syaban dan Niatnya
- Steffy, Model Cantik yang Terbelit Kasus Suap Gubernur Aceh
- Munas Konsolidasi Kadin akan Jadi Akhir Perseteruan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid
- Gangguan e
- Catat, 5 Ikan Ini Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi
- Kim Jones Hengkang dari Fendi, Bakal Fokus di Dior
- KPK 'Keruk' Harta Setnov Rp862 Juta, Ini Alasannya
- 100 Hari Kinerja Prabowo
- VIDEO: Dedikasi Wanita Tunisia Rawat Ratusan Hewan Liar di Rumahnya
- Catat, Prabowo Optimis Indonesia Tak Impor Pangan hingga Akhir 2025
- Pasar Dunia Tembus US$31 Miliar, RDS Group Genjot RFID Lewat Kolaborasi dengan Toppan Edge
- Gegara Dibantu Om Polisi, Anak Lahir Dinamakan Dirlantas Polda Metro Jaya
- Kraken Hadirkan Layanan Prime Brokerage, Siap Manjakan Trader Institusional Kripto
- Steffy, Model Cantik yang Terbelit Kasus Suap Gubernur Aceh
- FOTO: Desa Meat, Sentra Kain Tenun Ulos di Danau Toba
- Kapan Waktu Tepat Makan Buah untuk Turunkan Berat Badan?