Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta meminta pengunjung tidak parkir kendaraan sembarangan saat melihat kegiatan Citayam Fashion Week (CFW) di Dukuh Atas,quickq免费下载 Jakarta Pusat. Sebab, mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.
"Jangan sampai mengganggu, parkir di trotoar kan mengganggu orang jalan itu nanti pejalan kaki kecewa, mengganggu jalur sepeda nanti orang naik sepeda terhalang itu mengganggu," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7/2022).
Untuk itu, kata Rizza, Dinas Perhubungan DKI menertibkan parkir liar yang berada di sekitar kawasan Sudirman-Dukuh Atas.
"Banyak parkir liar makanya ditertibkan pihak Dishub, Satpol PP, kepolisian, camat semua turun memperbaiki," ucapnya.
Baca Juga:Trotoar Disulap jadi Parkir untuk Bocah SCBD Nongkrong, Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Kini Marak Pungli
Diketahui, sejumlah kendaraan parkir liar pada sejumlah titik. Di antaranya di trotoar Jalan Sudirman tepatnya di atas CFW dan sekitar Jalan Kota Bumi dan Tanjung Karang serta Jalan Kendal.
Akibatnya, kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan Sudirman arah Bundaran Senayan menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) terutama saat akhir pekan.
Citayam Fashion Week menggunakan jalur trotoar dan penyeberangan Jalan Tanjung Karang, Dukuh Atas, tepatnya jalur menuju Terowongan Kendal dan Stasiun BNI City.
Langgar UU LLAJ
Sebelumnya, menurut lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jakarta Watch, peragaan busana Citayam Fashion Week yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:Pro Kontra Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Dikritik Politikus dan Dibela Rekan Artis
Ketua Jakarta Watch, Andy William Sinaga mengatakan, Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.
Sedangkan, Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.
Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah "zebra cross" atau tempat penyeberangan.
Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.
Dalam Pasal 274 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta sampai Rp 50 juta.
(责任编辑:热点)
- ·Dear Mas Anies! Daripada Hamburkan Dana Gelar Formula E, Mending Bantu Warga Terdampak Pandemi
- ·Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- ·16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- ·8 Cara Berhenti Merokok Ampuh
- ·Jangan Aneh
- ·Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- ·IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- ·INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- ·Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma
- ·Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- ·Trump Dinilai Mengada
- ·Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
- ·Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
- ·Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- ·Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur
- ·Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- ·Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- ·Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
- ·Korupsi Bansos Covid
- ·FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah