Kabar Baik, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK

Jakarta,quickq是干什么的 CNN Indonesia--

Kabar baik bagi kamu yang akan mengurus paspordi kantor imigrasi di daerah masing-masing. Kamu tak perlu lagi repot membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kabar Baik, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lihat Juga :
Ada 3 Orang di Dunia Tak Butuh Paspor untuk ke Luar Negeri, Siapa Aja?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, dalam pengurusan paspor, pemohon diharuskan membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, dan lainnya saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.

[Gambas:Instagram]



Dokumen ini berfungsi untuk mencocokkan data yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.

Perlu diketahui, Imifest atau Festival Imigrasi merupakan sarana edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian untuk masyarakat yang dilaksanakan rutin setiap tahun.

Khusus di Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi menggandeng kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberikan pelayanan permohonan paspor kepada seribu pemohon.

(anm/asr)
焦点
上一篇:3 Rahasia Panjang Umur dari Nenek 102 Tahun yang Masih Aktif Bekerja
下一篇:Soal Formula E, Pentolan PDIP Ini Sejalan dengan Anies