Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, lembaganya membuka peluang menjerat dua mantan menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Bahkan, KPK menilai, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Pantas Dihukum Mati, Jawaban Menohok Gerindra Tampar Wamenkumham
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/2).
Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya. "Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, 'Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi'.
Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," terang Ali.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- ·ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif
- ·Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sebut 29 Warga Positif Narkoba
- ·Bangun Kualitas SDM, Kemnaker Gelar Rembuk Nasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
- ·PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
- ·7 Jenis Olahraga untuk Cegah Pikun, Salah Satunya Joget TikTok
- ·Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sebut 29 Warga Positif Narkoba
- ·Deretan Talenta Terbaik Dunia Jebolan Piala Dunia U
- ·8 Destinasi Terbaik di Asia 2025 untuk Jauhi Overtourism, Ada dari RI
- ·Ketua DPP PKB Soroti Gaji Fantastis Petinggi ACT: Terlalu Berlebihan
- ·Penjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025
- ·IDAI Pastikan Tak Ada Lonjakan Kasus Gagal Ginjal pada Anak
- ·Jangan Takut Sama Baunya, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Petai
- ·ORASKI Minta Penghapusan Pajak Pembelian Kendaraan Operasional Ojol dan Potongan Pajak Suku Cadang
- ·Negosiasi Perang Dagang, Trump Tak Akan Segan Naikkan Tarif Jika Tak Ada Itikad Baik
- ·Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang
- ·Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi
- ·Profil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 Qatar
- ·Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023
- ·Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas
- ·'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi Ibu