会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung!

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

时间:2025-05-22 06:28:56 来源:quickq 官方网站 作者:热点 阅读:664次

JAKARTA,quickq官网加速器 DISWAY.ID--Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017 sampai dengan 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, keenam tersangka tersebut diantaranya, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017- 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016- 2018, dan JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014- 2018.

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

BACA JUGA:Tercepat di Latihan Bebas, Jack Miller 'Pede' Balap di GP Le Mans Pekan Ini

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” ujar Ketet dalam keterangan resminya.

Tersangka TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Gunung Api Anak Krakatau Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2 Km, Letusan Terekam Pada Seismograf

Sedangkan tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

Ketut Sumedana menjelaskan, peran para tersangka dalam perkara ini adalah telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Meski Melawan Tim Miliki Ranking Lebih Baik

Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen- dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Imam Nahrawi Tersenyum Getir: Sabar dan Tetap Bahagia, Allah Bersama Kita
  • Rahasia Otak Tetap Muda, Anti Pikun di Usia Senja
  • Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
  • Pemprov DKI Sediakan 22.403 Kursi untuk Mudik Gratis 2025, Pendaftaran Dibuka Besok
  • Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar
  • Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?
  • Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Luncurkan White Paper
  • Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
推荐内容
  • Golden Week, Thailand Bidik Cuan Rp14 T dari Turis Jepang dan China
  • Awas Serangan Jantung Saat Olahraga Bisa Terjadi, Ini Penyebabnya
  • Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
  • Niat Puasa Ramadan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahnya
  • KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis
  • OpenAI Lirik Teluk Persia, Punya Rencana Kembangkan Pusat Data Raksasa