Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
JAKARTA,quickq加速器软件 DISWAY.ID- Sejumlah anggota Polri yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dikembalikan ke Korps Bhayangkara apabila Firli Bahuri selaku Ketua KPK tetap bersikeras mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar menghormatinya, di mana Kapolri menjelaskan jika semua sudah ada aturannya.
"Saya kira aturan-aturannya sudah ada, aturan di KPK dan aturan di Kepolisian sudah ada, tentunya kita taat asas," ucap Listyo di Mabes Polri, Kamis, 6 April 2023.
BACA JUGA:5 Ide Gaya Rambut Potongan Buzz Cut Untuk Pria, Macho Banget!
BACA JUGA:AS Roma vs Feyenoord, Peluang Membalik Nasib Tim Arne Slot di Liga Eropa
Imbas pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan di KPK membuat sejumlah penyidik di Polri melayangkan surat terbuka untuk KPK.
Mereka menilai pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak sah.
Berdasarkan aturan Pasal 18 dan Pasal 19 ayat 3 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, dijelaskan pegawai Komisi diberhentikan apabila memasuki usia pensiun atau karena sebab lain.
BACA JUGA:AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David: Harusnya 6 Tahun!
BACA JUGA:Akui Sembuhkan Stroke dan Temukan Vaksin Covid-19 Picu Kasus Dokter Terawan Dengan IDI Berujung Pemecatan
Kemudian karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin atau etik, atau tuntutan organisasi.
Berdasarkan Pasal 30 dalam PP itu juga diterangkan, pegawai Komisi dapat dikembalikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan. Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak sah atau justru melanggar hukum yang berlaku," tulis surat tersebut.
(责任编辑:娱乐)
- Bacapres 2024, Anies Baswedan Hadiri Buka Puasa Bersama di NasDem Tower
- Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK Segera Diperiksa KPK
- Dokumen Anies Baswedan
- Gelar Soeper Run 2025, KA Unsoed Kumpulkan Dana Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
- Simak Link dan Cara Daftar UM UGM 2025, Segini Biaya Pendaftarannya
- Kulit Kering saat Puasa? Ini 5 Cara Mengatasinya
- Penumpang Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Yogyakarta dan SoloJebres, Imbas Anjloknya KA Argo Semeru
- Soal Dukungan Capres 2024, Ketum Projo : Kami Tegak Lurus kepada Jokowi
- Prabowo Minta Maaf ke Jokowi karena Banyak Proyek yang Diresmikan di Eranya, Bakal Temui Langsung
- Bolehkah Makan di Depan Orang yang Berpuasa? Ini Hukumnya
- Kemenkes Ungkap Sunat Perempuan Masih Marak Terjadi di Indonesia
- FOTO: Melancong ke Surga Belanja Myeongdong di Seoul
- FOTO: Libur Panjang, Ramai Pelancong ke Pulau Seribu
- Pemuda Kota Malang Dukung Gibran Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya!
- Curhat Komeng ke Sandi soal Mahalnya Kuliner Indonesia di Luar Negeri
- Tips Melamar Kerja di McDonald's Indonesia Terbaru, Begini Langkah
- Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?
- Pemerintah Gulirkan 6 Paket Stimulus Mulai 5 Juni 2025, Airlangga: Untuk Dorong Perekonomian
- Hujan Terus, Ini 5 Cara Mengeringkan Baju Tanpa Sinar Matahari
- Bermesraan Suami Istri di Siang Bulan Ramadan, Emang Boleh?