Imbas Harga Melesat Tajam, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham INRU
Lonjakan harga saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) kembali memicu tindakan tegas dari Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI resmi menghentikan sementara perdagangan saham INRU di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I pada 10 Juni 2025 hingga pengumuman lebih lanjut.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut,” jelas Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI.
Baca Juga: Suspensi Dicabut, Saham Emiten Xolare (SOLA) Terpantau Ambruk
Kenaikan tajam memang terlihat dalam perdagangan terakhir. Kamis, 5 Juni 2025, saham INRU ditutup melonjak 15,72% atau naik 125 poin ke Rp920. Dalam waktu seminggu, harga sahamnya melesat 31,43% dan selama sebulan terakhir telah mencetak kenaikan sebesar 131,16%.
Ini bukan pertama kalinya saham INRU disuspensi. Sebelumnya, pada 2 Juni, perdagangan saham INRU sempat dihentikan dan dibuka kembali pada 3 Juni.
“Menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00089/BEI.WAS/05-2025 tanggal 28 Mei 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 3 Juni 2025,” papar Yulianto.
Baca Juga: Raup Dana Miliaran, Petinggi Putuskan Jual Seluruh Saham di Bank Panin (PNBN)
Dalam menyikapi lonjakan ini, BEI mengimbau semua pihak untuk terus mencermati keterbukaan informasi dari perusahaan.
相关推荐
- Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- 10 Barang Tak Lolos Mesin X
- Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- Diperiksa KPK, Anies Beberkan Program Rumah DP 0 Rupiah
- Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
- 2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini