- Warta Ekonomi,quickq. Jakarta -
Pengacara terdakwa kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyanto, Ahmad Khozinudin masih tetap mempertanyakan keaslian ijazah presiden Jokowi dalam persidangan.
Menurutnya, segala sesuatu pekerjaan haruslah melampirkan ijazah asli apalagi seorang presiden yang memimpin negara.
“Bapak jadi tentara aja ijazahnya harus asli, jadi lawyer juga harus asli gitu loh. Nah kalau memang Bapak Presiden ijazah asli sampaikan saja ndak perlulah kemudian gengsi ini kan equality before law,” kata Ahmad melansir dari Youtube channelnya, Senin (08/02/23).
Ahmad Khozinudin menambahkan meski sepanjang dakwaan muncul nama Jokowi, tapi tidak ada satupun saksi diperiksa dari pihak Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Tegas Tidak Akan Kompromi sama Koruptor Eh Waketum Demokrat Ngatain 'Lembek'
“Nah, dalam pemeriksaan dakwaan itu selalu dimunculkan nama Jokowi, Jokowi terus tetapi tidak ada satupun saksi yang diperiksa atas nama Jokowi,” katanya.
“Ini model pemeriksaan apa sebenarnya? Kalau dia benar-benar mendakwa, benar-benar memberikan petunjuk atas proses penyidikan semua nama yang ada dalam dakwaan itu harus diperiksa,” jelasnya.
“Jangan rakyat diperiksa, dikuyo-guyok, dipenjara, dituduh menyebarkan hoax dituduh mengedarkan kabar bohong,” katanya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Keaslian Ijazah Jokowi Tak Juga Dibuktikan dalam Sidang, Pengacara Bambang Tri dan Gus Nur Mencak
人参与 | 时间:2025-05-19 09:13:08
相关文章
- Bacaan Doa yang Bisa Dibaca saat Malam Isra Mi'raj
- Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- Maknai Hari Ibu Internasional, Indira Sudiro Ajak Wanita Hidup Sehat dan Seimbang
- Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
- Perkuat Perda
- Satu Transaksi Sejuta Donasi dari LEKA Bersama Dompet Dhuafa Bagi Anak
- Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
- PPDB DKI Dimulai 10 Juni
- 24 Personel TNI Dikirim ke Filipina, Jalankan Misi Kemanusiaan Pasca badai Tropis Kristine
- Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
评论专区