Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.
Menteri Maman dalam sambutannya menekankan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kementerian UMKM terkait aspek hukum khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
"Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil," ujar Menteri Maman yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Menurut Menteri Maman, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum. "Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.
"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya.
Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
"Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.
Baca Juga: Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
"Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju," ujarnya.
-
Miniso Transmart Resmi Dibuka Hari Ini, Yuk Serbu!Saran Pramugari ke Penumpang Takut Naik Pesawat: Latihan Pernapasan2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di PuskesmasThailand Dinobatkan Jadi Destination of the Year 2025Pengejaran Bandar Narkoba Fredy Pratama, Polri: Ibarat Cari Barang HilangBukan Lone Wolf, Agus Sujatno Bomber Polsek Astanaanyar Diduga Tak Bekerja Sendirian16 Kontrakan di Jakbar Roboh Gegara Hujan Angin, Korban Masih DidataGerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HPKedekatan Anggota Paspampres dengan 2 TNI Penganiaya Masykur Hingga Tewas Diungkap Danpomdam JayaDibuang Ortunya, Bayi Perempuan di Cengkareng Ditemukan Abang Ojol Sudah Dikerumuni Semut
下一篇:Surat Sakit Panji Gumilang Diantarkan Langsung Kuasa Hukum: Sedang Penyembuhan
- ·Liburan Sudah Usai, Tapi Jangan Paksakan Kerja Kalau Sakit
- ·Kolam Sementara Pengganti Air Mancur Trevi Diejek Mirip Bak Cuci Kaki
- ·Heru Budi Rangkap Jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI Justru Untungkan Jakarta, Benarkah?
- ·Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
- ·Kemenkes Imbau Pasangan Sesama Pembawa Gen Thalasemia Tak Menikah
- ·Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- ·BSU di Ponorogo Tersalurkan 99,84%, Petugas Pos Antarkan Dana hingga ke Rutan
- ·Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
- ·Studi: Duduk Terlalu Lama Tingkatkan Risiko Kematian Dini
- ·Telepon Jerman, Beijing Desak Uni Eropa Hentikan 'De
- ·JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 2025
- ·Waspadai 7 Hewan Ini, Sering Muncul saat Musim Hujan
- ·Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan
- ·Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- ·KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi
- ·Uni Eropa Makin Dekat Hadirkan Dana Pertahanan, Jumlahnya Capai €150 M
- ·Tarif Tol JORR Sama, Alasannya 'Masuk Akal'
- ·Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- ·Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misterius, Ada Apa?
- ·Kronologi Truk Seruduk 7 Motor hingga Ringsek di Gandaria
- ·Tips Berpakaian Naik Gunung bagi Wanita, Jangan Sampai Keserimpet Rok
- ·Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- ·Diguyur Hujan Lebat Sejak Sore, Empat Ruas Jalan di Jakarta Kebanjiran
- ·Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
- ·Bacaan Doa Buka Puasa Syawal, Lengkap Beserta Urutan Berbuka
- ·WHO Catat Kasus TB di Dunia Cetak Rekor Tertinggi, RI Ikut Menyumbang
- ·Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Kredit Rp6,7 Triliun Untuk Bangun Pusat Data
- ·Korting Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Bantah Isu Terima 'Hadiah'
- ·Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- ·Terungkapnya Asal 3 Korban Kecelakaan Cikampek, Polisi: Mereka Satu Keluarga
- ·VIDEO: Ratusan Warga Kuba 'Unjuk Gigi' Kompak Menari Salsa
- ·Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?
- ·Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Lewat Kemasan Susu dan Minuman Teh Digagalkan
- ·Airlangga Tegaskan Program Perlinsos Telah Dibahas Secara Transparan Bersama DPR RI
- ·Dalami Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 7 Lokasi
- ·Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah