- Warta Ekonomi,quickq.io安卓版下载 Jakarta -
Kuasa hukum Eggi Sudjana memberikan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) di kasus dugaan makar. Pasalnya, polisi dianggap tidak punya cukup bukti dalam kasus tersebut.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bekerja secara profesional dalam menangani setiap kasus, tak terkecuali kasus dugaan makar yang dilakukan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
Kata Argo, pihaknya punya bukti-bukti hingga akhirnya menentapkan Eggi dan Lieus sebagai tersangka dan menahannya. "Namanya SP3 ada beberapa persyaratan, di KUHP dijelaskan tentang SP3 itu. Sekarang berkasnya sudah maju (dilimpahkan ke Kejaksaan)," ujarnya, Minggu (23/6/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Minta Kasusnya Dihentikan Karena...
Menurutnya, saat ini berkas kasus dugaan makar Eggi masih dalam penelitian Jaksa, belum ada putusan dari pihak Kejaksaan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap ataukah masih harus diperbaiki.
Sementara terkait permohonan penangguhan Eggi, polisi pun belum memutuskannya. "Sampai sekarang belum ada keputusan dari penyidik (tentang penangguhan Eggi)," pungkasnya.
顶: 8131踩: 927
Eggi Sudjana Ajukan SP3, Respons Polisi...
人参与 | 时间:2025-06-02 14:56:03
相关文章
- Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Doa dari Netizen Mengalir Deras
- Ajukan Jaminan Utang Fiktif, Dirut hingga Manajer Keuangan Digelandang Polisi
- Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya
- Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia
- Wagub DKI Minta Warga Tak Khawatir Soal Vaksin Covid
- 171 Orang Tewas dalam 5 Hari Festival Songkran di Thailand
- Octa: Strategi Kecepatan dan Efektivitas untuk Tumbuhkan Kepercayaan
- Debat Gibran vs Mahfud MD, Fakta
- Buka Pintu Lebar, Tim Pemenangan GAMA Menunggu Khofifah dan Erick Thohir Bergabung
- Netizen: 'Korupsi Mudik Gratis Ala Gabener', Ini Jawaban Anak Buah Anies
评论专区