Habib Bahar Akan Penuhi Panggilan Polisi, Bawa 54 Pengacara
Tim pengacara Habib Bahar bin Smith memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Jokowi.
Anggota pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan kliennya kemungkinan memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB.
"Habib Bahar mungkin jam 11," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Menurutnya, Habib Bahar akan didampingi 54 pengacara. Selain di Bareskrim, Habib Bahar juga dilaporkan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono memastikan status kasus pelaporan atas Habib Bahar di Bareskrim sudah naik ke tahap penyidikan. Habib Bahar dipanggil hari ini sebagai saksi atas laporan terkait Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Kalau ditingkatkan ke penyidikan, banyak keterangan saksi, keterangan ahli. Saya tidak tahu persis pertimbangan, kalau yang di Bareskrim," jelasnya.
-
FOTO: Si Paling Nyentrik di Met Gala 2025, Boyong Piano hingga RobotTHR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek BesarannyaKini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCAUpdate Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu KejaksaanPsikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak MiliterChery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 JutaPrabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama BaikSusun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan ManfaatAnak Buah Prabowo Maju, Gerindra Resmi Polisikan Ratna SarumpaetBYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
下一篇:Viral Pendaki Gunung Gede
- ·5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita
- ·Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- ·Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- ·FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Sering Mengecek HP saat Bangun Tidur?
- ·Penerbangan Putar Balik Gara
- ·Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- ·Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Disimak Baik
- ·Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- ·Hari Lebaran ke Mana Nies?
- ·Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- ·Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- ·Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- ·FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- ·Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- ·Nama Menteri Sosial Disebut di Sidang Korupsi E
- ·Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- ·VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- ·BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- ·10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia
- ·Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- ·Sering Dicap 'Pembunuh' Obrolan, Apa itu Dry Text?
- ·FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
- ·FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
- ·Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
- ·Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
- ·Penerbangan Putar Balik Gara
- ·Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- ·Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- ·FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia
- ·Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia