- Warta Ekonomi,quickq官网入口下载官方 Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
顶: 4699踩: 14
Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-06-02 12:54:24
相关文章
- Anies dan Prabowo Tak Bersalaman Usai Debat, Begini Tanggapan Mereka
- INFOGRAFIS: Serba
- Muhadjir: Kalau Perlu Tidak Makan Dulu Sekarang
- 6 Orang Hakim Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait Kasus ...
- TKN Fanta Libatkan Anak
- Pramugari Ungkap Nomor Kursi Pesawat yang Patut Dihindari Penumpang
- Besok Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim, IPW Desak Ketua KPK Nonaktif Ditahan
- FOTO: Warna
- Meski Fase Koreksi, Analis Prediksi Harga Bitcoin Capai US$120.000
- Jangan Anggap Enteng, Kentut Bau Bisa Jadi Sinyal Masalah Kesehatan
评论专区