AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK
AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran hak pesangon kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam memenuhi hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, sejak 1 Maret 2025, AJB Bumiputera 1912 telah memberhentikan 624 pekerja sebagai bagian dari upaya rasionalisasi sumber daya manusia.
Proses PHK ini dilakukan secara sah dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan, di mana setiap pekerja berhak menerima pesangon sebesar 1x ketentuan Undang-Undang normatif.
Pekerja yang telah menyetujui proses PHK tersebut sebelumnya telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK, dan kini telah menerima sisa hak normatif mereka.
Dengan demikian, hak manfaat PHK normatif telah dipenuhi sepenuhnya. Sementara itu, manfaat tambahan yang terkait dengan Program Bersama 2017 (PB2017) masih menunggu keputusan pengadilan.
Dalam surat pemberitahuan PHK yang disampaikan pada 28 Februari 2025, perusahaan memberikan waktu tiga bulan kepada pekerja untuk memutuskan menerima PHK dan menyampaikan rincian hak dari PB2023 yang telah dicairkan sebagai dasar perhitungan hak manfaat PHK secara menyeluruh.
Salah satu pekerja yang telah menerima haknya menyatakan, sangat senang menerima hak sesuai janji perusahaan dan berterima kasih atas komitmennya dalam merealisasikan manfaat PHK.
"Semuanya sudah sesuai dan perusahaan juga sudah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Saya akan fokus menata masa depan dan tentunya saya akan menginformasikan hal ini kepasa rekan-rekan lainnya," ujar salah satu karyawan AJB Bumiputera 1912 yang kini fokus menjadi wirausaha itu.
Namun demikian, saat ini ada juga beberapa sejumlah pekerja yang belum menyetujui PHK karena belum mendapatkan rincian jumlah hak yang akan mereka terima.
Merespons hal itu, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D menyatakan, perhitungan final hak PHK baru dapat dilakukan setelah menerima rincian pencairan PB2023 dari Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, yang hingga kini belum memberikan respons atas permintaan tersebut.
“Kami membuka ruang bagi setiap pekerja terdampak PHK untuk menyampaikan rincian penerimaan hak PB2023 secara langsung kepada Manajemen agar kami dapat menghitung hak PHK secara akurat,” jelas Hery.
Namun, lanjutnya, jika para pekerja maupun SP NIBA tidak menyerahkan rincian tersebut dan tetap menolak PHK, maka penyelesaian perselisihan akan dilanjutkan ke proses Perundingan Tripartit setelah upaya Bipartit tidak mencapai kesepakatan.
Sebagaimana diketahui, AJB Bumiputera 1912 sejak awal selalu menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan proses PHK secara transparan dan adil serta mengedepankan dialog konstruktif dengan para pihak terkait.
(责任编辑:综合)
- Penyebab Kaki Ngilu di Malam Hari, Bisa Jadi Masalah Serius
- Biar Enggak Gampang Loyo, Ini 7 Makanan Terbaik untuk Usia 30
- Bukan Diurut, Ini 8 Cara Tepat Mengatasi Asam Urat yang Tinggi
- Dishub DKI: Gak Ada Kenaikan Tiket Bus Ekonomi Saat Mudik
- Polri Gunakan Alat Trafic Accident Analysis Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Mahasiswa Cianjur
- DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik
- Long Weekend Mau Jajal Kereta Cepat? Simak Cara Beli Tiket Whoosh
- Presiden Prabowo Serukan Israel untuk Akui Negara Palestina
- INFOGRAFIS: Daun Salam, Rempah Si Segala Bisa
- Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali Setelah Berkas Perkara Dilengkapi
- 12 Alasan Kenapa Haid Tidak Teratur, Perempuan Wajib Tahu
- FOTO: Piknik Bareng, Ribuan Orang Penuhi Champs
- Temui Prabowo, Wakil PM Denis Manturov Minta Penerbangan dari Indonesia ke Rusia Ditambah
- Muhammad Arif Rahman Terpesona Jejak Sejarah Islam di Spanyol
- Mendikbud Dipanggil Presiden Terkait Sekolah 8 Jam Sehari
- Disentil Prabowo soal Etika, Anies: 'Kalo Gak Bisa Jawab Jangan Salahin Penanya!'
- Relawan Pemuda Milenial Prabowo Indonesia Siap Menangkan Satu Putaran
- Tak Cuma Heru Budi, Mobil Jeep Ternyata Ikut Menjadi Bidikan Elite Megawati
- Alice Norin Mengidap Kanker Sarkoma, Kenali Penyebab dan Gejalanya
- Cerita Ibunda Alm Brigadir J yang Berani Bentak