Berakhir Tragis, Begini Kasus Menggadaikan Istri di Lumajang
Peristiwa kriminalitas mengejutkan warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Aksi pembunuhan dilakukan oleh Hori bin Suwari (43 tahun) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso salah sasaran dengan membunuh korban Mohammad Toha (34 tahun) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit di jalan desa setempat pada Selasa (11/6/2019) malam.
Sasaran Hori sebenarnya adalah Hartono (40 tahun), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit. Hori datang ke wilayah Desa Sombo untuk menjalankan rencana pembunuhan. Namun, saat melihat seseorang yang mirip Hartono di jalan desa, Hori langsung membacok korban. Setelah terjadi pembacokan, pelaku terkejut karena yang dibacok adalah Muhammad Toha yang masih kerabatnya.
Korban yang diserang dengan menggunakan celurit, mengalami luka bacok di punggung. Korban luka parah, tulang iga kanan di bagian belakang rusuk putus, tulang belikat kiri putus, tulang belikat kanan pecah, dan punggung robek melintang dari atas kanan sampai kiri bawah, serta paru kanan terlihat robek. Pangkal lengan bagian kiri korban juga mengalami luka robek.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kesesuaian Saksi dan Barang Bukti Rencana Pembunuhan Wiranto hingga Luhut
Muhammad Toha, korban salah sasaran tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong.
Atas kejadian tersebut, aparat Kepolisian Resort Lumajang dengan Tim Cobra langsung mengejar tersangka. Dengan bantuan Kepala Desa Jenggrong, pelaku pun berhasil diamankan di Kecamatan Ranuyoso dan menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan.
Polisi kemudian menyelidiki kasus pembunuhan yang salah sasaran itu. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa rencana pembunuhan yang dilakukan kepada Hartono berawal dari tersangka yang meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp250 juta. Pinjaman itu didapat dengan memberikan jaminan istrinya berinisial LS kepada Hartono.
"Istri tersangka diserahkan kepada Hartono hingga tersangka bisa melunasi utangnya sebesar Rp 250 juta. Setelah setahun berlalu, tersangka menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya dikembalikan dan hal itu ditolak oleh Hartono," ungkap Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang.
Berdasarkan keterangan tersangka, Hartono meminta uangnya dikembalikan dalam bentuk uang dan bukan sebidang tanah. Hal itu yang membuat tersangka kecewa dan berencana membunuhnya. Namun, tersangka justru salah sasaran dengan membunuh orang lain yang masih kerabat keluarganya.
Pengakuan tersangka yang menggadaikan istrinya tersebut membuat Kapolres Lumajang heran. Dia menilai adanya degradasi moral dialami pelaku yang rela menggadaikan istrinya untuk meminjam uang kepada orang lain. Menurutnya, itu menjadi masalah sosial yang harus menjadi perhatian semua pihak.
Baca Juga: Ulama Dibacok Simpatisan PKI, Polisi: Itu Hoax!
Polres Lumajang, kata dia, akan mendalami motif sebenarnya karena kasus tersebut bukan hanya masalah pembunuhan. Namun, ada persoalan di balik kasus itu karena pelaku menggadaikan istrinya sendiri yang dinilai di luar kewajaran.
Arsal mengaku baru pertama kalinya di Lumajang menemui kasus seorang suami yang menggadaikan istrinya senilai Rp 250 juta yang diakui terang-terangan oleh pelaku di hadapan penyidik Polres Lumajang. Pelaku menganggap istri sebagai barang yang dipindahtangankan begitu saja. Polisi akan menelusuri apakah hal itu merupakan hal biasa di wilayah setempat atau hanya kasus tersebut.
"Semuanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan polisi benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi karena itu soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang, sehingga jangan sampai kejadian itu terulang lagi di Lumajang," ujarnya.
Sesuai keterangan saksi yang merupakan istri tersangka, kata dia, ada kemungkinan terjadinya perdagangan manusia atau human trafficking yang terjadi pada anak kandung Hori dan LS yang telah dijual kepada seseorang. Sehingga, Tim Cobra Polres Lumajang akan terus mengurai benang merah kasus tersebut.
Sementara Ketua Tim Cobra yang juga Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan tersangka mengakui pembunuhan yang salah sasaran tersebut sudah direncanakan. Pembunuhan itu dengan motif agar utangnya menjadi hangus dan mendapatkan istrinya yang telah digadaikan. Atas perbuatan itu, tersangka diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sesuai instruksi kapolres, kata dia, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Hori dan Hartono, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu untuk mengetahui apakah ada proses penggadaian atau peristiwa lain yang menyebabkan pembunuhan yang salah sasaran itu. Dalam penyidikan nanti, penyidik Polres Lumajang akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Penyidik juga meminta keterangan LS yang merupakan istri tersangka yang digadaikan kepada Hartono. Berdasarkan pengakuan LS, tersangka Hori sebagai suami tidak pernah memberikan nafkah yang cukup dan sering menganiayanya.
"Saya sering dipukul dengan tangan kosong, bahkan pernah dipukul dengan celurit karena suami saya temperamental. Hori merupakan suami yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Baca Juga: Buntut Kematian Tragis Khashoggi, AS Cabut Visa Pejabat Arab Saudi
Dengan keterangan LS tersebut, maka ada kemungkinan Hori pun dijerat atas kasus kekerasan dalam rumah tangga. Polres Lumajang akan terus mendalami kasus yang sangat kompleks tersebut.
LS mengatakan suaminya tidak pernah memberi biaya untuk hidup setelah anak mereka lahir. Bahkan, anak tersebut dijual kepada seseorang seharga Rp 500 ribu saat usianya 10 bulan dan kini anaknya berusia 7 tahun.
Ia menilai kebiasaan suaminya yang sering main judi melatarbelakangi penjualan anak kandungnya kepada seseorang. Namun pernyataan LS dibantah oleh suamianya Hori yang mengatakan bahwa anak tersebut diberikan kepada seseorang berdasarkan kesepakatan mereka berdua.
Saat ditanya tentang bisnis suaminya berupa tambak udang, ia mengatakan tersangka Hori tidak pernah memiliki bisnis tambak udang. Menurut LS, uang yang dipinjam dari Hartono digunakan untuk judi.
Sementara berdasarkan pengakuan Hartono, ia ditawari tersangka untuk kerja sama membuka bisnis tambak udang dengan sistem bagi hasil di Kabupaten Banyuwangi. Ia menyerahkan semua urusan bisnis kepada Hori.
Saat meminjam uang untuk bisnis, Hartono masih berada di Malaysia dan percaya sepenuhnya kepada tersangka untuk mengelola bisnisnya. Ia dijanjikan mendapat Rp 5 juta setiap bulannya, namun Hartono mengaku tidak pernah mendapatkan uang dan diduga tersangka Hori melakukan penipuan, sehingga ia meminta uangnya dikembalikan.
Di hadapan penyidik, Hori mengaku usaha tambak udang tersebut dijalankan oleh orang lain. Dia menjelaskan bahwa sedang menekuni bisnis ayam Filipina (ayam adunan). Namun, semua ayam itu terserang penyakit flu burung sehingga ayamnya mati semua. Polisi masih menelusuri pernyataan tersangka yang dinilai berbelit-belit.
Setelah Tim Cobra Polres Lumajang terus mendalami pembunuhan salah sasaran yang dilakukan oleh Hori, juga terungkap bahwa istri tersangka yang digadaikan tersebut sudah menikah siri dengan Hartono selama dua bulan terakhir. Selain itu diketahui, tersangka dan LS tidak mendaftarkan diri sebagai pasangan menikah di KUA.
Polisi juga mengatakan kasus tersebut memperlihatkan adanya berbagai masalah sosial yang kompleks. Suami yang rela menggadaikan istri untuk berutang, potensi perdagangan manusia, penipuan, dan pembunuhan.
下一篇:Jusuf Kalla Sarankan Anies Istirahat di Masa Tenang: Kalau Perlu Dua Hari Dua Malam Tidur
相关文章:
- Tertarik Coba Outfit Blockcore? Ini 4 Brand Terbaik yang Ada di Blibli
- Uni Eropa Sinyalkan Akhir Siklus Pemangkasan Suku Bunga, Inflasi Diperkirakan Stabil di 2%
- Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu
- Ikan yang Mengandung Omega 6, Tak Kalah Penting dari Omega 3
- Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik
- Trump Bakal Hadirkan Tarif Terpisah untuk Smartphone, Komputer, dan Chip Semikonduktor
- Wajib Coba, Metode Jalan Kaki 6
- Jepang Menuntut Trump Bersikap Adil dalam Negosiasi Dagang, Ada Apa?
- Gus Muhaimin Sanjung Tom Lembong Bak Artis Korea Selatan: Oppa Tom
- Deretan Menteri Jokowi Duduk Satu Meja Bahas Kebijakan Satu Peta
相关推荐:
- Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
- Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
- FOTO: TikToker Thailand Bikin Kain Motif Gajah Jadi Keren
- Produksi Beras Naik 14,49%, Stok Tembus 4 Juta Ton: Prabowo Dorong Swasembada Daerah
- YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- Muhasabah Diri: Arti, Dalil Al
- Finalis Miss Universe Ekuador Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun
- Ikan yang Mengandung Omega 6, Tak Kalah Penting dari Omega 3
- Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu
- TKN Ngaku Setengah Juta Orang yang Daftar Ikut Kampanye Akbar di GBK
- KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
- Perkuat Ekonomi Nasional, BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20 Ribu UMKM
- Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang
- 4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
- Tertarik Coba Outfit Blockcore? Ini 4 Brand Terbaik yang Ada di Blibli
- Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional
- Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
- Pertamina Bukukan Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024
- Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya