Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
JAKARTA,quickq是什么软件 DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice terhadap 2 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferien job atau magang ke Jerman.
Dua tersangka itu adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang kini masih berada di Jerman.
BACA JUGA:Red Notice Fredy Pratama Baru Dikeluarkan Polri Juni 2023 Meskipun DPO 2014, Brigjen Mukti Juharsa: Sindikatnya Baru Terbongkar
BACA JUGA:Wajib Tahu, Aturan Bea Cukai Ini yang Bikin Harga Sepatu Bola Adidas Asal Jerman Jadi Rp30 Juta
"Update hari ini dari pemyidik menyampaikan telah menerbitkn adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan undang-undang. Terlebih, kasus ini menjadi sorotan publik.
"Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu updatenya proses terus berkesinambungan dan ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut UU," ungkapnya.
BACA JUGA:Tersangka TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Terungkap Dapat Keuntungan Uang
BACA JUGA:33 Universitas Tertipu Magang di Jerman, Kemendikbudristek: Bukan Program Kampus Merdeka!
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.
Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Alasan Disangkakan Pasal TPPO
- 1
- 2
- »
下一篇:Prabowo dan Trump Bicara Lewat Telepon, Airlangga Bocorkan Isinya!
相关文章:
- 6 Parpol Berhasil Dapatkan Kursi DPR di Dapil Kalteng, Masing
- Awal Mula Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim Datangi Ponpes Al Zaytun
- Bagaimana Mengatasi Iman yang Sedang Turun?
- Mengenakan Kemeja Garis Hitam Putih, Ganjar Pranowo: Saya Bukan Orang Abu
- Indonesia Dihormati dan Disegani Negara Lain dalam Isu Pembangunan Berkelanjutan
- Dalami Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 7 Lokasi
- Spinner Bikin Gorengan Jadi Lebih Sehat? Ini Kata Dokter
- Miniso Transmart Resmi Dibuka Hari Ini, Yuk Serbu!
- Korlantas Polri Siapkan Contraflow dan One Way Antisipasi Kepadatan Pemudik di Wilayah Jawa Tengah
- Paspor Dito Mahendra Disita, Polri Pastikan Kekasih Nindy Ayunda Masih Ada di Indonesia
相关推荐:
- Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!
- Wisata Bromo Tutup Jelang Lebaran 2024, Simak Jadwalnya
- Niat dan Tata Cara Salat Jamak Qashar dalam Perjalanan Mudik
- Keheranan Lucky Hakim pada Ponpes Al Zaytun: Banyak Uang dan Pajak PBB Paling Besar di Indramayu
- Serpihan Sriwijaya Air SJ 182 Masih Penuhi Areal Dermaga JICT II
- Bacaan Surat tentang Lailatul Qadar, Lengkap Latin dan Artinya
- Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
- Tewasnya Bripda IF Dipastikan Tidak Ada Pertengkaran
- Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Beri Surat Rekomendasi Untuk Herman Daru dan Cik Ujang
- Penyakit Langka, Gangguan Kesehatan yang Jarang Dialami Tapi Bahaya
- Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Bantu Produksi Lokal dan Siaran Nasional
- Hadir di Forum Indonesia Miner 2025, NIC Group Gaungkan Transformasi Pertambangan Berkelanjutan
- Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- PSI Segera Berikan Rekomendasi Cagub Jawa Tengah, untuk DKI Jakarta Kaesang Masih Istikharah
- Raffi Ahmad Kepergok Party Usai Divaksin, Ya Allah, Komentar dr Reisa Bikin Sejuk...
- Laba Bersih Capai Rp1,07 Triliun, MR DIY Putuskan Tak Bagi Dividen dan Pilih Simpan untuk Ekspansi
- Geger Raffi Ahmad Party
- Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
- Idrus Marham Ajukan Kasasi ke MA