- Warta Ekonomi,quickq苹果版下载安装 Jakarta -
Eggi Sudjana tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka makar atas seruan People Power. Karena itu Eggi melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Atas penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, klien kami akan mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Kan Orang Hukum, Kok Malah Melanggar Hukum?
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan People Power.
顶: 69踩: 43183
Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
人参与 | 时间:2025-06-03 05:28:07
相关文章
- Emiten Rumah Sakit Mayapada (SRAJ) Dirikan Entitas Usaha Baru, Ini Tujuannya
- 2025年qs全球建筑学排名榜单!
- Indonesia Dibayangi Jebakan Middle Income Trap, Pengamat Ungkap Penyebabnya
- Wamenekraf Ibaratkan Bandung Sebagai Rahim Bagi Kreatifitas
- FOTO: Tuna Raksasa 276 Kg Terjual Rp21 Miliar di Jepang
- Indonesia Dibayangi Jebakan Middle Income Trap, Pengamat Ungkap Penyebabnya
- Bos BEI Angkat Bicara Soal Wacana Perubahan Jam Perdagangan
- Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI 2024
- Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama
- Soal Hina Prabowo, Polisi Pagi Ini Periksa Pelapor
评论专区